Supplement - Analisa Permohonan Kredit

Analisa permohonan kredit terkait dengan calon debitur, langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisa permohonan kredit, khususnya untuk permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara lisan.

2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis calon debitur.

3. Analisa kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisa dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah: penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon debitur. Di sini pihak bank dituntut obyektif dan konsisten atas hasil analisa dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan kredit.



Prinsip analisa kredit dalam dunia perbankan dikenal dengan konsep 5C, yaitu:

1. CHARACTER (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar kewajibannya.

2. CAPACITY (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu dianalisa apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.

3. CAPITAL (Modal)
Modal dari calon debitur harus dianalisa mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur.

4. CONDITION (Kondisi)
Analisa terhadap aspek ini meliputi analisa terhadap variable makro yang melingkupi perusahaan baik variable regiona1, nasional maupun internasional. Variable yang diperhatikan terutama adalah variable ekonomi.

5. COLLATERAL (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability).



Selain konsep atau prinsip 5C tersebut diatas, dalam prakteknya bank juga seringkali menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 5P yaitu :

1. PERSONALITY
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, social standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.

2. PURPOSE
Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.

3. PROSPECT
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.

4. PAYMENT
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.

5. PARTY
Party di sini artinya penggolongan. Bank juga perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut character, capacity, dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisa bank bagaimana ia harus bersikap.



Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P, Bank juga menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R yaitu :

1. RETURN
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.

2. REPAYMENT
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.

3. RISK BEARING ACTIVITY
Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal di kemudian hari yang tidak diinginkan.


Note: Disadur dari
http://www.bankmandiri.info/2012/07/teknik-analisis-kredit-5c-5p-dan-3r.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar