Metrotvnews.com, Jakarta: PT. Jaya Real Property, Tbk. (JRPT) melaporkan telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan PT Jaya Raya Utama (JRU) sebesar Rp 40.749 miliar sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Perseroan melakukan penjualan tanah di CBD Sawah Baru, Perumahan Bintaro Jaya seluas 13,583 meter persegi kepada JRU untuk sarana olahraga dan prasarananya. Demikian seperti dikutip dari laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (03 Juli 2014).
JRU merupakan sebuah perusahaan yang salah satu bidang usahanya bergerak dalam bidang pengelolaan dan penyewaan gedung, gedung olahraga, perkantoran, taman hiburan / rekreasi dan kawasan berikat. Jaya Raya Utama terafiliasi dengan perseroan melalui hubungan kepemilikan dan kepengurusan serta kepengawasan.
"Obyek transaksi adalah tanah kosong seluas 13,583 meter persegi yang berlokasi di proyek Perumahan Bintaro Jaya, kaveling komersil, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Direktur JRPT), Kristianto Indrawan, dalam laporannya ke BEI.
Adapun tujuan dilakukannya transaksi karena perseroan sedang mengembangkan investasi baru melalui pengembangan Kawasan Bintaro Jaya Xchange dan Kawasan CBD Sawah Baru.
Kedua kawasan tersebut merupakan kawasan pengembangan mixed-use berskala besar dengan total luas sebesar 67 hektar (ha) dan berlokasi di gerbang muka kawasan pengembangan Kota Mandiri Bintaro Jaya.
Selain itu, kawasan tersebut juga terintegrasi dengan pintu tol Jakarta - Serpong dan Stasiun Kereta Api Jurang Mangu. Tujuan pengembangan kedua kawasan yakni menjadi pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, dan convention center, serta hunian vertikal premium.
Oleh karena itu, demi semakin melengkapi pengembangan, Perseroan juga berencana untuk mengundang pihak lain / pihak investor untuk turut mengembangkan dua kawasan tersebut. Salah satunya adalah dengan membangun dan mengelola pusat pendidikan dan olahraga berskala nasional.
Sumber: MetroTVNews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar