Mulai 30 September 2013, Bank Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru tentang Loan to Value (LTV) / Financing to Value (FTV) untuk Kredit Pemilikan Properti dan Kredit Konsumsi Beragun Properti. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Properti (KPP), Kredit Konsumsi Beragun Properti (KKBP), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Ketentuan ini berlaku untuk Kredit Pemilikan Properti (KPP / KPP iB), meliputi KPR / KPR iB, KPRS / KPRS iB, KPRukan / KPRukan iB, dan KPRuko / KPRuko iB; dan Kredit Konsumsi Beragun Properti (KKBP / KKBP iB).
Kebijakan LTV / FTV ini ditujukan untuk lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit properti. Hal ini mempertimbangkan bahwa pertumbuhan Kredit Pemilikan Properti (KPP) masih tinggi terutama di tipe-tipe tertentu. Tingginya pertumbuhan KPR disertai dengan tingginya kenaikan indeks harga properti residensial di pasar primer (sebesar 12,1 %, year over year, pada triwulan ke 2 tahun 2013). Data Bank Indonesia menunjukan bahwa indeks pertumbuhan harga properti pada triwulan ke 2 tahun 2013 dimaksud telah melampui indeks pertumbuhan PDB/kapita.
sumber data: http://www.bi.go.id
Perhatian terhadap pertumbuhan harga properti dan pertumbuhan KPR ini diperkuat dengan tambahan informasi bahwa di lapangan terdapat pembelian properti secara bulk (lebih dari 1 unit, bahkan 10 unit sekaligus), baik menggunakan KPR ataupun secara tunai / tunai bertahap. Data Sistem Informasi Debitur (SID) per April 2013 menunjukan bahwa terdapat 35.298 debitur memiliki fasilitas KPR lebih dari satu (sekitar 4,6% dari total debitur KPR), dengan nilai baki debet Rp 31,8 T (12,4% dari total baki debet KPR). Dengan perilaku demikian, maka permintaan terhadap perumahan diperkirakan akan terus meningkat dan dikhawatirkan terus mendorong kenaikan harga rumah.
Kenaikan harga yang cukup tinggi dikhawatirkan dapat menjadi pemicu instabilitas keuangan apabila terjadi "gagal bayar" oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan sebagai sumber pembiayaan dalam pembelian properti.
Pengaturan mengenai rasio LTV / FTV ini diharapkan dapat mendorong penguatan manajemen risiko bank, mendukung aspek perlindungan konsumen, serta mendukung terpenuhinya kebutuhan akan perolehan rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kenaikan harga yang cukup tinggi dikhawatirkan dapat menjadi pemicu instabilitas keuangan apabila terjadi "gagal bayar" oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan sebagai sumber pembiayaan dalam pembelian properti.
Pengaturan mengenai rasio LTV / FTV ini diharapkan dapat mendorong penguatan manajemen risiko bank, mendukung aspek perlindungan konsumen, serta mendukung terpenuhinya kebutuhan akan perolehan rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengaturan mengenai rasio LTV / FTV ini juga diberlakukan di Hong Kong, Hungaria, India, Singapura, Thailand, Cina, Yunani, dan Latvia.
Selengkapnya mengenai pengaturan LTV / FTV dimaksud dapat dilihat pada materi ini.
Note: Disadur dari
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/edukasi_ltv_ftv.htm
Selengkapnya mengenai pengaturan LTV / FTV dimaksud dapat dilihat pada materi ini.
Note: Disadur dari
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/edukasi_ltv_ftv.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar